PONTIANAK–Mentarikhatulistiwa.id–Sejumlah Caffe Dan Tempat hiburan malam(THM) yang Di kota Pontianak Di Datangi Petugas,Sejumlah Kerumunan Terpaksa Dibubarkan Petugas gabungan yang terdiri Dari Samapta Polda Kalbar,Pol PP dan yang membekap Dari Polresta Pontianak, satu Persatu Tempat Hiburan Karoke dan Cafe yang Masih Beroprasi di atas Jam 8:00 Malam di datangi petugas gabungan dan membubarkan,kerumunan pengunjung tersebut hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Gubenur Kalimantan Barat,yang Membatasi Jam operasional Kegiatan Usaha,tersebut dilakukan untuk melakukan Memutar Mata Rantai penyebaran Covid-19

AKBP PERMADI SYAHID PUTRA / KODIR SAMAPTA POLDA KALBAR
Mengatakan
Kegiatan malam ini adalah kegiatan pembatasan jam operasional berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar no 433.1 pembatasan kegiatan masyarakat sampai pukul 8:00 wib pada malam hari,dan melakukan penutupan jika melampaui Jam yang di tentukan,dalam hal ini kita lakukan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan apalagi dengan kejadian kemarin yang di jakarta,terjadi penembakan pengunjung oknum polri ,di cafe minum-minum mabuk sehingga terjadi yang hal yang tak diinginkan,dan kita mendapatkan perintah,untuk penertipan jam operasional sampai Jam 8:00,Sebagaimana Surat edaran Gubernur, maka kegitan ini kita bersama-sama,Satpol PP, dan yang membekap dari polresta pontianak untuk melaksanakan penertipan,apabila terjadi kerumunan lagi akan di kenakan sangsi pidana dan undang-undang karantina kesehatan,dan apa bila di temukan dan membuka kegiatan usaha melebihi batas waktu yang di tentukan kita akan pangil dan melakukan pemeriksaan,oprasi ini akan terus dilakukan,dalam kegiatan tadi kita menerjunkan sekitar 200 personil,terdiri dari polresta,samapta polda Kalbar dan satpol PP,(hen)