Kubu raya Mentari Khatulistiwa.id-
Apa yang telah di intruksikan Oleh presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas Mafia Tanah diseluruh Indonesia seharus nya para Segenap pejabat di istansi menjalankan sesuai kapasitas dan kewajibannya demi kemakmuran dan keadilan seluruh rakyat di Indonesia, namun saat ini masih ada saja oknum oknum yang melanggar norma kode atik serta mengabaikan kepatuhan kepada ketentuan Hukum (selasa 16 maret 2021)
Melalui aksi nyata Pemuda Pancasila MPC Kubu Raya di Ketuai Oleh Wahyu Hariyanto (Akang)
Mengadahkan Orasi menyampaikan Aspirasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Kalimantan Barat
Saat Berorasi/Audensi Dijaga Ketat Oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Dalam menyampaikan tuntutan orasi di pimpin Oleh Karsana Serta Saudara Rudi Dewa menjelaskan ;
Dalam Putuskan Hakim PTUN Pontianak Kalbar yang memenangkan salah satu Perusahaan besar Bumi Raya Utama Gruop yang ada di kabupaten kubu raya kalimantan barat Oleh Majlis Hakim Ependi SH.MH ada indikasi cacat Hukum dan banyak di curigai di rekayasa baik dari petunjuk di lapangan sampai penerbitan sertipikat yang didasari hak pakai karena tidak memenuhi unsyur alas hak yang berkekuatan Hukum sehingga seakan adanya konspirasi untuk memenangkan pengugat dari pihak Bumi Raya Utama Gruop
Sebagai Organisasi Nasional Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berharap kepada Segenap jajaran penegak Hukum untuk menindak siapa saja yang menjadi dalang Mafia Tanah di Wilayah kerja nya mendapatkan sangsi yang tegas , agar para pejabat yang Mempunyai kapasitas sebagai pelayan publik tidak semenah menah untuk melaksanahkan tugas dan pungsi di istansinya
Karena kalau semua berdasarkan hak bukti kepemilikan yang syah dan surat surat dokumen lengkap di nyata kan di lapangan sesuai petunjuk tentu keputusan Hakim dalam melaksanahkan kebijakan tidak lagi dirasakan bahwa keadilan itu masih di rampas Oleh pejabat serta penguasa yang ada di Negara kesatuan republik Indonesia dan keputusan itu mutlak tak ada unsyur kon spirasinya
Dari data serta petunjuk bukti yang kuat ini jelas ada nya penyimpangan yang mana Hak Milik sertipikat atas Nama Lilisanti Hasan yang sudah di Miliki selama 50 Tahun lama nya tiba tiba di gugat Oleh perusaan besar di Kalbar dimenangkan Oleh Majlis Hakim pada tanggal 4 maret 2021
Di Ketuai Ependy SH.Mh
Anggota ,maria pingkan, Telew, Dien Novita serta panitera Umne Hopa
Sedangkan dalam kasus tersebut si pengugat hanya memiliki sertipikat hak pakai yang di terbitkan Oleh BPN terdahulu hanya merujuk keriwayat keriwayat bukan berdasarkan dokumen ketetapan yang berkekuatan Hukum dalam melaksanahkan ketentuan berdasarkan asal usul adat istiadat mengacu pada undang undang yang saat ini kita pergunahkan di Republik Indonesia
Sehingga dalam melaksanahkan kebijakan sebuah keputusan Oleh Majlis Hakim tidak bisa di terimah
Dalam hal ini kita juga berharap kasus ini bisa sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo agar Siapa saja yang jadi Dalang Mafia Tanah khusus nya di Kubu Raya Kalimantan Barat untuk segera di proses sesuai undang undang yang berlaku supaya tidak ada lagi hak rakyat kecil terjalimi
Pada saat yang sama Pemuda Pancasila Mpc Kabupaten Kubu Raya juga Berorasi di depan Kantor Komisi Yudisial dan langsung di terimah Oleh Asisten Pemantau Peradilan Komisi Yudisial Bapak Erwindi
Dalam penjelasan Beliau mengatakan ;
Ada pun bentuk dari aspirasi masyarakat kita akan melakukan penindakan tegas kalau ada unsyur melawan Hukum atau mempermainkan Hukum Oleh oknum oknum yang sudah melanggar kode etik dalam jabatannya , namun kita tentunya juga harus memenuhi aturan yang mana sudah di Putuskan tak akan menjadi wewenang komisi Yudisial untuk mengadahkan Perubahan, kalau pun dalam sebuah Perkara ini ada di Rasa kan tidak memenuhi rasa keadilan jadi bisa melakukan banding
Kami tegaskan akan menindak tegas jika ada di temukan pelangaran kode etik dari mutasi sampai akan di upayahkan mengakhiri jabatan mereka supaya tidak ada lagi oknum oknum penegak Hukum khusus Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat bisa semenah menah ungkapnya( kabiro kubu raya RH)