SINTANG -Mentarikhatulistiwa.id–Giat Patroli dan Himbauan Prokes diPimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sintang AKP Kamto.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai Perbup Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka mengedukasi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 m ( menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ) guna mendisiplinkan masyarakat di Wilayah Kab.Sintang,Minggu(21/03/2021)
Giat dilaksanakan Pada Hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di Halaman Mako Polres Sintang telah dilaksanakan apel dalam rangka KRYD mencengah penyebaran Covid-19 di Kab.Sintang, sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020 yang di pimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sintang dan diikuti oleh Personil Polres, Pers Kodim 1205 Sintang dan Sat Pol PP Kab. Sintang.
Sekitar Pukul 20.00 Wib s/d 22.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan
KRYD sesuai dengan Perbup Sintang Nomor 60 tahun 2020 tentang Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sintang AKP Kamto.
Lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Sintang Nomor 60 tahun 2020 oleh Gugus Tugas Kab.Sintang, sbb :
a. Kedai Kopi Tarik 1 Jl.Lintas Melawi.
b. Kedai Kopi Tarik 2 Jl.Lintas Melawi.
c. Warkop Arij Jl. Lintas Melawi.
d. Warkop 77.Jl.Lintas Melawi.
e. Tempat hiburan malam ANGEL di Hotel My Home Sintang.
Hasil Kegiatan kegiatan Operasi Yustisi,sbb :
a) Perorangan : 6 orang.
b) Teguran : 6 orang.
c) Kerja sosial : Nihil.
d) Denda Adm : Nihil.
e) Karantina : Nihil.
f) Tilang : Nihil.
- Dalam kegiatan telah disampaikan beberapa hal sbb :
-Memberikan himbauan tentang Protokoler Kesehatan kepada para pemilik warkop, cafe dan THM
- Agar para pengelola atau pemilik warkop,Cafe dan THM mematuhi Aturan Prokes yg telah ditentukan oleh Pemerintah guna memutus Penyebaran Covid-19 di Kab. Sintang.
- Utk kegiatan di THM khususnya Angel telah dilakukan pengecekan dan hasilnya tdk ditemukan kegiatan yg mengumpulkan massa atau keramaian. Namun demikian kepada Pihak pengelola THM telah diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan keramaian yg melanggar Prokes dan Kamtibmas..(hen)
(Humas Polres Sintang/us/Hen)