PARINDU,Mentarikhatulistiwa.id– Dalam rangka operasi Pekat salah satu
Kerja cepat dalam melaksanakan tugas mulia Polsek Parindu,telah melakukan penangkapan/penggerebekan terhadap pelaku pembuat minuman keras jenis arak putih.selasa (30/03)

Kronologisnya Pada hari Selasa tgl 30 Maret 2021 sekira jam 12.00 wib, Polsek Parindu menerima laporan dari masyarakat bahwa di kebun sawit milik sdr. AN Desa Hibun Kec.parindu kab.sanggau bahwa ada sebuah bangunan yang berdiri digunakan untuk kegiatan memproduksi ARAK,
Lanjutnya” atas laporan masyarakat tersebut Kapolsek memerintahkan Waka Polsek dan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP
Selanjutnya sekira jam 17.00 wib, Kanit Reskrim beserta 6 anggota lainya, melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat arak di lokasi Kebun sawit milik Sdr.AN, dimana saat dilakukan penangkapan pelaku sedang mengolah/memasak ARAK, beserta 2 (dua) anak buahnya,
selanjutnya sekira jam 18.30 wib, Pelaku pembuat arak dan kedua pekerjanya beserta barang bukti diamankan ke Polsek Parindu guna untuk memberi keterangan hingga proses lebih lanjut.”terangnya (Red)