Reskrim Mapolsek Jungkat Amankan Pemain Judi Daun Ma

MEMPAWAH, Mentarikhatulistiwa.id– Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, mengamankan empat orang karena kedapatan bermain judi Sieset Pay atau Daun Ma di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Senin (5/4/2021) sore.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Keempat orang yang ditangkap tersebut, jelasnya, berinisial HS, usia 68 tahun, AKN, usia 54 tahun, LKP, usia 66 tahun dan MK, usia 75 tahun.
“Keempatnya merupakan warga Desa Jungkat yang kita amankan dalam Operasi Pekat Kapuas 2021 ketika tengah bermain judi Sieset Pay atau Daun Ma,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke Mapolsek Siantan terkait ada sejumlah warga yang bermain judi, Senin sore, sekitar pukul 15.15 WIB.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Siantan yang dipimpin Aiptu Slamat Widodo, bergerak ke tempat kejadian perkara.
“Tindak perjudian ini berlangsung di salah satu rumah warga berinisial AKN di Desa Jungkat. Saat kita melakukan penggerebekan, keempat tersangka tidak bisa mengelak lagi,” ungkapnya.
Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan dua warga sebagai saksi yakni, AKN selaku pemilik rumah, dan warga lainnya berinisial NJK.
Adapun barang bukti di TKP yang disita petugas terdiri atas daun permainan Sieset Pay atau Daun Ma sebanyak 112 lembar bergambar tulisan China, uang tunai Rp 778 ribu yang terdiri atas pecahan 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan seribu rupiah.
“Atas tindak perjudian ini, keempat tersangka terancam melanggar Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis KUHPindana tentang tindak pidana perjudian. Saat ini ke empatnya, sedang kita periksa intensif di Mapolsek Siantan,” pungkas Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono.
Penulis : Red