Di Bulan Ramadhan, Tim PRC Dit Samapta kembali amankan penjual Miras.

PONTIANAK—Mentarikhatulistiwa.id–Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap upaya penjualan minuman berakohol tanpa ijin di salah satu rumah warga di Jalan Kebangkitan Nasional Pontianak Utara Selasa(20/04/2021)
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang cukup resah karena aktifitas penjualan minol cukup marak di lingkungan mereka apalagi saat ini adalah Bulan Ramadhan dimana umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
Tim PRC Dit Samapta dibawah pimpinan IPDA Nuryadi langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tersebut.
Dan berhasil mengamankan puluhan Dus berisi minuman berakohol dari salah satu rumah yang dijadikan tempat minum minuman keras.
KF alias IR (34 tahun) warga Jalan Kebangkitan Nasional kedapatan menyimpan dan memperjual belikan minuman beralkohol tersebut, tak bisa mengelak ketika Tim PRC menemukan puluhan botol minuman berakohol tersebut dalam berbagai merek dirumahnya.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar AKBP Ricky R. Riyant ketika Di konfirmasi awak media membenarkan adanya upaya pemberantasan minuman keras yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Ini Kan Bulan Ramadhan, bulan puasa, kami selaku pengemban fungsi preventif berupaya agar dapat meminimalisir terjadinya aktifitas masyarakat yang mengarah kepada munculnya penyakit penyakit masyarakat seperti miras, judi dan pelacuran selama Bulan Suci ini” jelas AKBP Ricky.
Sangat disayangkan di bulan Ramadhan ini masih terdapat aktifitas masyarakat yang justru bertentangan dengan nilai dan norma berkehidupan bermasyarakat yang baik.
“Kepada penjualnya, kita akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan kita sita barangnya (miras red)” ujar Komandan PRC ini mengakhiri percakapannya
(Free~hen)