Kantor Kejari Sanggau di Gruduk 45 Ahli Waris Korban Pencemaran Nama Baik

0

SANGGAU,Mentarikhatulistiwa.id-
Sebanyak 45 orang ahli waris dan anggota keluarga besar Sutek P.Mulih korban pencemaran nama baik dan penghinaan oleh Jan Purdy Rajaguguk mendatangi Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena belum jelas penanganannya pada Senin (26/4).

Dengan membawa spanduk berisi 10 pernyataan sikap, ahli waris menyampaikan tuntutan didepan pintu masuk kejaksaan negeri Sanggau sambil membacakan pernyataan sikap atas kasus yang sedang berproses tersebut.

“Hari ini kami ahli waris dari bapak Sutek P. Mulih hanya menyampaikan pernyataan sikap terkait sejauh mana penanganan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan oleh seseorang bernama Jan Purdy Rajaguguk beberapa waktu lalu, dan hari ini kami keluarga besar beliau mendatangi kejaksaan untuk bertanya,” Kata Koordinator Aksi yang juga Juni Yell Mulih.

Juni Yell Mulih menjelaskan tak berselang lama pihaknya diterima oleh perwakilan kejaksaan negeri sanggau untuk menjelaskan duduk perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut.

“Tadi kami dua orang perwakilan keluarga bapak Sutek P.Mulih diterima dengan baik oleh Kejaksaan, Pihak Kejaksaan menjelaskan dengan kami bahwa perkara ini masih berproses,” Pungkas Juni yang juga putri dari Sutek P.Mulih tersebut usai masuk ke kejari sanggau.

Dihubungi terpisah, Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Eko Wahyudi Menjelaskan Bahwa beberap waktu lalu penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkaranya dikejaksaan namun dikembalikan karena belum lengkap.

“Bahwa beberapa waktu lalu sudah dilakukan tahap I, namun masih terdapat kelengkapan formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas perkara kami kembalikan ke penyidik guna memenuhi petunjuk kami” Kata Eko Singkat Via What App Senin Siang.

Laporan :Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *