Kepala Desa Semongan, Sekretaris,Bendahara Rugikan Uang Negara di Amankan Cabjari Entikong

0

SANGGAU,Mentarikhatulistiwa.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun anggaran 2019.

Tiga orang itu yakni Kepala Desa Semongan berinisial M, Sekretatis Desa (Sekdes) Semongan berinisial G dan Bendahara Desa Semongan berinisial VS.“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa tersangka M, tersangka G dan tersangka VS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa Semongan tahun anggaran 2019,” kata Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto saat jumpa pers di Kantor Cabjari Sanggau di Entikong, Senin (3/5/2021).

Usai ditetapkan tersangka, M, G dan VS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei hingga 22 Mei 2021.

“Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dan dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Rudy.

Terkait perkara tersebut, ia mengatakan, berdasarkan pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34 .Sebagian dari jumlah APBDes tersebut, dibeberkan Rudy, dialokasikan untuk membiayai 23 kegiatan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pembiayaan kegiatan-kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola APBDes dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan para tersangka, kata dia, merimbulkan kerugian negara sebesar Rp 409.168.612. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan penghitungan kerugian negara terhadap keselurahan kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat“Telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terhadap APBDes Semongan tahun anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021, diperoleh total kerugian keuangan negara sebesar Rp 409.168.612,” kata Rudy.Ketiga tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kemudian, para tersangka juga disangkakan melanggar pasal subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.“Para tersangka ini juga disangkakan melanggar pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana,” pungkas Rudy. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *