banner 728x250 banner 250x250
Berita  

AUDIENSI DARI PEKERJA TENAGA ALIH DAYA PT. PLNT DI KANTOR PT. PCN KOMPLEK VILLA CERIA KE KANTOR PT. PLN PERSERO AREA KALIMANTAN BARAT

Kubu Raya-Mentari Khatulistiwa.id- Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 09.00 Wib bertempat di kantor PT.PLNT ( Pelayanan Listrik Nasional Tarakan) dan PT.PCN. (Paguntaka Cahaya Nusantara), Alamat komplek Villa Ceria Jln. Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya telah berlangsung kegiatan Audensi pekerja Tenaga Alih Daya PT.PLNT – PT.PCN dengan pihak manajemen.

banner 250x250

Audensi terkait adanya penolakan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja Mandiri Gerakan Bersama Buruh Pekerja BUMN Wilayah Kalbar terhadap aturan Direksi dengan No.0219.P/DIR/ 2019.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh -/+ 30 orang diantaranya :

  • Sdr. Rezki Ramadhan (manager PT.PCN)
  • Sdr. Jefri perwakilan (PT.PCN)
  • Perwakilan pekerja

Adapun tuntutan masyarakat sebagai berikut :
Notulen Rapat Penolakan SK DIR 0219,

Mempertanyakan secara per pribadi tentang Hak Normatif THR ke PLN-T/PCN. Besok
secara spontanitas 6/5/21.

Membuat surat mosi tidak percaya kepada Managemen Regional PLN-T/PCN.

Membuat surat aksi mogok lokal di ULP masing masing dengan melapor ke Disnaker.

Menyelesaikan dan mengajukan dokumen pelaporan Bipatrit ke Disnaker.

Untuk pelaporan SLA mulai hari ini Kamis 6 Mei 2021 dihentikan.

Untuk Aksi Mogok Nasional Menolak SK DIR 0219 akan dilakukan dengan berkoordinasi
dengan GEBER BUMN Nasional.

Membuat Press Realease di kantor PLN-T Regional/PCN.

Aksi akan dilakukan terus menerus sampai ada penyelesaian.

Penyampaian dari perwakilan massa aksi Sdr. Kurniawan (dari Rayon Rasau Jaya) :
Terima kasih kepada pihak PCN yang telah menerima kedatangan kami, tolong apa yang menjadi tuntutan kami di fasilitasi secara baik dan secepatnya.

Penyampaian dari Sdr. Firlande (Perwakilan Karyawan PT.PCN ) :
Saya tidak banyak panjang lebar lagi karena kami sudah kecewa dengan kalian semua, yang ingin saya sampaikan hanya satu masih mampu tidak memimpin kami, kalau tidak mampu memimpin kami sampaikan secara baik baik.

Penyampain dari Sdr. Rizki Ramadhan ( Manajer /perwakilan PT.PCN) :
Bahwa peraturan Direksi PT.PLN NO.0219.P/2019. Berlaku secara Nasional tidak berlaku hanya untuk Wilayah Kalimantan Barat saja, dan aturan ini bukan kami yang membuat, kami disini juga merasa berat dengan adanya aturan tersebut.
Terkait apa yang menjadi aspirasi bapak ibu semuanya sudah kami tampung dan pihak PLN Unit Induk Wilayah sudah kami beritahukan.
Kami sudah melakukan upaya dan langkah langkah seperti Bepartisipasi dan sudah kami sampaikan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Kubu Raya
Untuk THR perhitungan secara proposional artinya kapan SK itu di terbitkan itulah THR yang dibayarkan, memang ada prosedur prosedur yang harus kita lakukan dan kita jalankan.

Penyampaian dari Sdr. Jefri (perwakilan PT.PCN. (Paguntaka Cahaya Nusantara) :
Kita berkumpul disini terkait isu yang berkembang yakni tentang pembayaran THR dan peraturan Direksi PT.PLN NO.0219.P/2019 bahwa peraturan ini kita lakukan secara Nasional karena kita mengacu kepada PLN Pusat.

Bahwa adanya perhitungan proposional jadi dihitung dari Juli 2020, sesuai dengan perhitungan kontraknya.
Kami memang sampai saat ini sudah kordinasi dengan pihak PLN Pusat dan PLN Unit Induk Wilayah terkait isu-isu yang ada di Kalbar, apa yang menjadi tuntutan bapak ibu telah kami usahakan.
Perintah dari pusat sudah mengharuskan PLN dan PLNT yang ada di Seluruh Indonesia harus menjalankan aturan Direksi PT.PLN NO.0219.P/2019.

Penyampaian dari Sdr. Sabri (
Ketua UMum Dewan Pimpinan Serikat Pekerja Mandiri
Gerakan Bersama Buruh Pekerja BUMN
Wilayah Kalimantan Barat)

Kami berharap kepada Bapak Jefri tolong sampaikan apa yang menjadi tuntutan massa aksi, silahkan sampaikan ke pusat terkait tuntutan kami.

Terkait tentang pembayaran THR, kami berharap kepada pihak PT.PLNT agar segera membayarkanya kepada pihak tenaga alih daya sehingga rekan rekan yang berkerja di bagian tenaga alih daya tidak merasa kecewa.

Pada pukul 11.35 Wib perwakilan pekerja tenaga alih daya menuju ke PT.PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat untuk menyampaikan aspirasi para pekerja dan dilakukan pengamanan dan monitoring oleh Anggota Polres Kubu Raya.

Pada Pukul 12.30 wib dilaksanakan pertemuan mediasi bersama antara pimpinan PT. PLN area Kalbar, Pimpinan PT. PLN Tarakan dan Perwakilan dari Pekerja tenaga alih daya yang dihadiri sebagai berikut :

  • Senior manager Distribusi, Sdr. Fadli Cholik
  • Manager Komunikasi PT. PLN area Kalbar, Sdr. Syaipunnur Rahsia
  • Manager Operasional Kalbar PT.PLNT, Sdr. Riski Ramdan
  • Bagian Pengembangan PT.PLNT Sdri. Martalina
  • Supervisior Operasi PT. PCN, Sdr. Iwan
  • Manager PT. PCN, Sdr. Jefri
  • Manager PT. PLNT Area Kalbar, Sdr. Taufik Hidayat
  • KBO Satintelkam Polres Kubu Raya, IPTU Yulius Jordan, S.IP

Adapun hasil pertemuan mediasi sebagai berikut :
pendapat mengenai hak hak dari tenaga ahli kerja daya PT. PCN terhadap Pimpinan Manager PT. PCN dan PT. PLN Area Kalbar tidak diterima dengan alasan sudah keputusan aturan dari pimpinan PLN Pusat.
Apabila pihak tenaga ahli kerja daya PT. PCN tidak menerima atas kebijakan dari pimpinan PT. PLN kami, silahkan untuk dilakukan cara dengan menempuh proses hukum
pihak Tenaga ahli kerja daya PT. PCN menolak dengan aturan direksi mengenai pemotongan asuransi, BPJS, pesangon, DPLK (Direksi No 0219 tahun 2019)
pihak Tenaga ahli kerja daya Pt. PCN melakukan pertemuan (triparti) dengan menghadirkan, karyawan, perusahaan dan Disnaker.

Arahan dari Bapak KBO Satintelkam Polres Kubu Raya, IPTU Yulius Jordan, S.IP :
Assalamualaikum, mohon ijin saya menyampaikan saya dari Perwakilan Polres Kubu Raya, Kami juga datang kesini untuk mengawal atas perintah dari pimpinan untuk mendampingi pengamanan kegiatan penyampaian pendapat dari tenaga ahli kerja daya PT. PLNT Ke kantor PT. PCN Jln. Arteri Supadio dan Kantor PT. PLN Area Kalbar.

Saya mohon kepada Bapak/ibu yang melaksanakan tugas di Perusahaan PLN Lakukan proses hukum.

Tolong Bapak/ibu yang diperusahaan, dibantu karyawan tenaga kerja ahli daya untuk menerima hak-hak dirinya terhadap aturan yang dibuat oleh perusahaan PLN.
Silahkan dibantu proses hukumnya, apapun hak hak penyampaian tenaga ahli kerja daya tolong segera ditindaklanjuti.

Selama proses rangkaian kegiatan penyampaian pendapat dari pihak pekerja tenaga ahli daya di Kantor PCN dan Kantor PLN Area Kalbar situasi Kamtibmas berjalan aman dan kondusif. Kegiatan berakhir pukul 14.00 wib.

Kesimpulan dalam audensi yang dilakukan Karyawan PT.PCN yaitu meminta untuk menyelesaikan kontrak kerja yang berakhir hingga tahun 2025 sebelum menerapkan Perdir (Peraturan Direksi ) Nomo 0219.P/Dir/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Direksi No.500.K/Dir/2013 Tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. untuk menyelesaikan kontrak kerja yang berakhir hingga tahun 2025

Bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan serikat pekerja PT.PCN ke Disnaker Prov.Kalbar.

Mengingat dalam audensi tersebut pihak dari PLN unit wilayah Kalbar tidak dapat mengambil keputusan terkait tuntutan dari karyawan PT.PCN dikarenakan hanya sebagai pelaksana sehingga tidak menutup kemungkinan adanya ketidakpuasan dari karyawan PT.PCN sehingga diperkirakan akan adanya aksi serupa yang dilakukan oleh Pihak tenaga kerja ahli daya PT. PCN

Agar Disarankan melakukan monitoring dan penggalangan kepada ketua serikat Pekerja PT.PCN dan Karyawan PT.PCN serta Ketua PT. PCN guna mengetahui perkembangan situasi agar dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.(Tim Kabiro Kubu Raya R.h)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *