banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
Berita  

Wanita Muda Over Dosis, Oknum Polisi Jadi Pelaku

Mentarikhatulistiwa.id- Aceh tenggara wanita muda bernama Dilla (28) seorang ibu muda warga Lawe ruyung,kecamatan Lawe bulan, Aceh tenggara dihantar pulang dalam kondisi tidak bernyawa.

Pasal nya pada hari Jum’at sekira jam 09:00 wib korban Dilla ada menghubungi saksi Rn untuk mengajak keluar rumah, karena ada ajakan untuk dugem dari pelaku KHAIRUL ANSARI (bulek), lalu korban Dilla menjemput Rn dan pergi kerumah korban di desa Titi panjang,kemudian pada pukul 34:00 wib saudara KHAIRUL ANSARI (bulek) oknum polisi ,dan bersama saudara Helmi datang mengendarai mobil warna silver,lalu Rn dan korban bersama pelaku serta saudara Helmi pergi kearah kota dan sempat membeli minuman mineral dan membrli nadi goreng 20 bungkus di depan rumah sakit umum H.SAHUDIN Kutacane,dan membeli dua botol minuman anggur merah di desa pranginan,lalu menuju Lawe ger-ger bersama tiga orang laki-laki yang sudah ad di dalam mobil menuju ke arah perkebunan,

Setelah mobil di parkirkan para penumpang keluar dari mobil dan mengeluarkan sound sistem ,sementra pelaku KHAIRUL ANSARI menghampiri Korban (Dilla) dan menyuruh korban untuk membuka mulut dan memasukkan sesuatu kedalam mulut korban (diduga pil ekstasi) tak lama berselang Khairul Ansari keluar dari mobil dengan menggandeng korban dan langsung berjoget tidak beraturan, sementara’ saksi Rn yang melihat korban Dilla yang sempoyongan dn terjatuh, Rn dan Khairul Ansari mengangkat korban ke dalam mobil,Rn pun meninggal kan Khairul Ansari bersama korban’ yang sudah lemas tak lama kemudian Khairul Ansari memanggil Rn dan mengatakan Dilla harus di bawa ke rumah sakit H.sahudin ,dalam perjalanan korban sudah tak bernyawa
Sekira pukul 06:00 wib. Rm bersama Khairul Ansari datang kerumah orang tua Korban dan memberitahu kalau korban Dilla meninggal dunia.

Menurut kasat Reskrim,AKP suparwanto SH.berdasarkan keterangan dari dokter piket RSUD H.dahudin Kutacane,dr keke bahwa pasien tiba pada Minggu 11/04 2021 sekira pukul 04:30 dalam kondisi menggigit bibir dan sudah memburu dan kondisi telah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan diperkirakan korban menghembus kan nafas Ter akhir satu jam sebelum tiba di rumah sakit umum H Sahudin.

Mayat korban sudah dambil keluarga nya untuk di kebumikan”kata kasat Reskrim ,AKP suparwanto,SH.

Sementara tersangka Khairul Ansari alias bulek (36) Oknum polisi masih dalam pemeriksaan dan di sangka kan dengan
pasal 126 ayat(1)dn 1 dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 116
Ayat 1 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,dan denda paling sedikit satu milyar Dan paling banyak sepuluh miliyar.

Ayat 2 Dalam hal ini penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen pelaku pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 5 tahun,dan palingan lama 20 tahun. (Bon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *