Ketidaksepahaman Angkutan CPO PT. MAS Berakhir Damai di Polsek Siantan

MEMPAWAH,Mentarikhatulistiwa.id– Sikap manajemen dua perusahaan yang berniat baik untuk menyelesaikan ketidaksepahaman soal angkutan CPO, patut dipuji.
Ini juga patut menjadi contoh, bahwa setiap permasalahan yang timbul, pasti dapat dituntaskan dengan niat baik dari masing-masing pihak.
Kedua perusahaan itu adalah PT. Mitra Andalan Sejahtera (MAS) dan PT. Dwi Mitra Kalbar (DMK) yang sepakat mengakhiri permasalahan dengan damai di Mapolsek Siantan, Rabu (19/5/2021).
Selain Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono selaku inisiator, pertemuan turut dihadiri Camat Jongkat yang diwakili Kasi Trantib, Sahibunur, Danramil Jungkat yang diwakili Serma Indra dan Kades Wajok Hilir, Abdul Majid.
Hadir pula perwakilan manajemen PT. MAS dan PT. DMK yang saling kooperatif untuk bermusyarawah dan bermufakat.
Dalam pertemuan itu, Iptu Rahmad Kartono menegaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan harapan kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
“Karena itu, saya berharap apapun hasil keputusan dalam rapat ini, hendaknya masing-masing pihak saling menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Manajemen PT. MAS yang diwakili Baktinas Siregar selaku manager operasional, mengatakan, pihaknya tetap dengan keputusan awal, yakni volume angkutan CPO yang akan diserahkan pengangkutannya ke PT. DMK adalah 500 ton per bulan.
Keputusan ini, tambahnya, merupakan hasil arahan yang telah disampaikan ke manajemen pusat dan telah menjadi keputusan PT. MAS.
Baktinas lantas berharap, apabila nantinya aktivitas pengangkutan CPO yang dilaksanakan PT. DMK, hendaknya segala administrasi kendaraan dibenahi dan ditertibkan.
Menariknya, pemilik PT. DMK, Abdul Syukur, dalam musyawarah itu, menyatakan dapat menerima tawaran yang disampaikan pihak perusahaan terkait volume angkutan CPO sebesar 500 ton per bulan.
Dan Abdul Syukur juga meminta pertimbangan agar manajemen PT. MAS dapat memberikan tambahan volume angkutan sebesar 50 persen per bulannya saat proses pengangkutan CPO telah dijalankan PT. DMK.
Pertemuan akhirnya diakhiri dengan sejumlah kesepakatan antara PT. MAS dan PT. DMK.
Pertama, kedua belah pihak sepakat tetap menjadi mitra dalam pengangkutan CPO yang dihasilkan PT. MAS sebanyak 500 ton per bulan.
Kedua, PT. MAS hanya akan mengoperasikan empat unit kendaraan, yaitu tiga unit kendaraan baru dan satu unit kendaraan lama, serta tidak akan menambah unit baru.
Ketiga, PT. MAS menegaskan, tidak akan bekerjasama dengan perusahaan lain, selain PT. DMK dalam pengangkutan CPO yang dihasilkan.
Keempat, apabila nantinya PT. MAS mampu meningkatkan produksi hingga 45 ton per jam, dibandingkan saat ini mencapai 30 ton per jam, maka akan menambah volume angkutan kepada PT. DMK sebesar 1.000 ton per bulan.
Kelima, PT. DMK bersedia melengkapi dokumen kendaraan dan sopir dalam proses pengangkutan CPO milik PT. MAS.
Atas hasil kesepakatan ini, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengaku merasa lega. Ia berharap, kedua belah pihak dapat menaati isi kesepakatan yang ditandatangani.
“Dalam hal ini, kepentingan kami adalah bagaimana setiap masalah yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siantan harus dapat diselesaikan dengan musyarakat mufakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Penulis : Red