BENGKAYANG,Mentarikhatulistiwa.id- Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:n“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membaka.
Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Briptu Tan Deden P Bhabinkamtibmas Desa Suka Jaya Kecamatan Ledo, kepada media ini Kamis (26/5/2021) menegaskan,” Ketika membakar ladang ataupun lahan pertanian diharapkan warga yang ada di Wilayah Desa Suka Jaya Kecamatan Ledo, tidak bertindak sendirian untuk membakar lahan
Ini kita tegaskan, karena tidak lama lagi memasuki musim kemarau dan sekaligus musim berladang, untuk hal tersebut, harus bisa kita ketahui bahwa sudah ada aturan dan tata cara kita untuk berladang, yang sudah ditetapkan Pemerintah, sebab saya juga anak petani jadi paham dalam mengelola dan membakar lahan ladang,” kata Deden..
Untuk sekarang luas lahan ladang yang boleh dibakar maksimal 2 hektar , namun untuk membakar lahan harus terlebih dahulu melapor kepada aparatur desa dan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa
Sebelum membakar ladang, saya sangat anjurkan agar warga membuat laporan di desa dan saat membakar ladang harus dilakukan dengan cara bergantian atau belale atau bergotong-royong saling membantu.
Selain itu, cara membakar ladang juga dilakukan bergantian , jangan dilakukan secara bersamaan guna menghindari banyaknya asap yang dapat menyebabkan polusi udara dan bahkan bisa berakibat mengganggu penerbangan domestik.
Ingat, api saat kecil bisa menjadi kawan seperti digunakan untuk memasak, sementara jika besar api akan menjadi musuh dan sulit diatasi.
“Oleh karena itu, Kami tidak mau ada warga.Desa.Suka Jaya nantinya yang lalai yang berakibat warga berhadapan dengan kasus hukum, sebab saat ini kami sudah sering mengingatkan dan melakukan sosialisasi.
Sebab pembakaran lahan ladang yang dilakukan sembarangan bisa mengakibatkan orang lain rugi, misalnya lahan warga tetangga kita terbakar akibat ulah kita, pastinya orang yang punya lahan tidak akan terima lahannya terbakar.
Maka dari itu, saya berharap kita semua berperan, baik Ketua Rt, Kepala Dusun, Para Kaur Desa, Sekretaris Desa, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Agama , Tokoh Pemuda supaya kita saling mengingatkan,
Jadi, Warga Desa Suka Jaya sudah tahu ada kontak handphone saya silahkan dihubungi jika ada permasalahan, sebab itulah peran saya selaku Bhabinkamtibmas di Desa Suka Jaya, pokoknya jangan ragu telp dan hubungi saya,’ pinta Tan Deden. (DI)