Mempawah,Mentarikhatulistiwa.id– Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, mengamankan tiga orang yang kedapatan tengah bermain judi Liong Fu di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, penangkapan terhadap ketiga tersangka perjudian berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Warga melaporkan ada permainan judi di sebuah rumah, di belakang Terminal Jungkat. Nah, petugas kami pun bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Rahmad Kartono.
Pawas Polsek Siantan, yang juga Kanit Reksrim, Aiptu Slamet Widodo, bersama Anggota Piket SPKT Polsek Siantan, langsung ke TKP.
Di sebuah rumah, tampak kerumunan warga seperti adanya permainan perjudian. Tak ayal, petugas kepolisian pun melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut.
Melihat kedatangan petugas, banyak warga berhamburan lari. Tapi ketiga pemain Liong Fu, yakni LK, 61 tahun, AZ, 42 tahun, dan KF, 50 tahun, tak bisa mengelak lagi saat saat sejumlah polisi telah membekuk mereka.
“Ketiga tersangka berinisial LK, AZ dan KF langsung kita amankan ke Mapolsek Siantan, berikut barang bukti sarana perjudian Liong Fu untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang disita petugas terdiri atas satu buah hap, dua buah biji hap yang bergambar singa, burung, ayam, harimau, naga dan kilin, satu bungkus rokok dan uang tunai Rp 855.000.
“Atas aksi perjudian ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Dan kami mengucapkan terima kasih atas kesigapan masyarakat yang memberikan informasi sehingga para pelaku perjudian dapat kita amankan,” pungkas Rahmad Kartono.
Penulis : Red