MELAWI, Mentarikhatulistiwa.id-
Guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Virus Covid -19 yang semakin masif di kabupaten Melawi, Satuan tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan Kegiatan sosial ekonomi di masa pandemi Covid – 19.
Hal tersebut di tuangkan melalui surat edaran satuan tugas penanganan Covid -19 kabupaten Melawi Nomor 360 tahun 2021.
Berdasarkan Peta epidemiologi yang di rilis satgas penanganan Covid – 19 Nasional tanggal 30 Mei 2021, Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Resiko Tinggi,(Merah)
Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan posko Penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Juga instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kalimantan Barat,Nomor : 445/4773/DINKES YANKES.C tentang penanganan Covid -19 di Kabupaten Melawi,tanggal 31 Mei 2021.
Langkah langkah di ambil dalam rangka menekan angka penularan kasus Covid -19 di Kabupaten Melawi yaitu,
memberlakukan pembatasan kegiatan sosial ekonomi di masyarakat, antara lain pemberlakukan penutupan sementara pada rumah rumah ibadah di sarankan kepada jamaah atau umat untuk beribadah di rumah masing masing,atau cara lain (Virtual ) yang di benarkan menurut ajaran agama dan keyakinan.
” Termasuk juga kegiatan kegiatan resepsi,syukuran dan lainnya yang perpotensi menimbukan keramaian tidak dapat di izinkan,juga kepada pelaku dunia usaha,seperti pusat perbelanjaan,Cafe,Warkop,karaoke serta hiburan lainya batas waktu hanya jam 20.00.WIB malam,dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, tegas Bupati Melawi,Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Selaku Bupati dan sekaligus sebagai ketua Satgas Covid -19 Kabupaten Melawi, dirinya juga meminta para Camat agar mengefektifkan posko penanganan Covid -19 tingkat Desa,untuk tidak mengijinkan warga luar masuk Wilayahnya .
Dadi juga menegaskan,untuk seluruh ASN kabupaten Melawi tidak di izinkan meninggalkan tempat dan keluar dari kabupaten Melawi,kecuali urusan Dinas dan mendapatkan izin dari Bupati.
Ketua Satgas juga menyurati dua perusahan yang berbatasan langsung dengan wilayah provinsi Kalimantan temgah,PT SBK ( Sari Bumi Kesuma) dan PT Erna Djuliawati,meminta agar pihak perushan membantu memgawasi lalu lintas warga melaui pintu perbatasan area perusahaan
“Sudah kami surati,agar kedua perusahaan tersebut dapat membantu bantu mengawasi lalulintas warga, sementara waktu tidak mengizinkan warga luar masuk ke kabupaten Melawi, Ujar Dadi.
Sementara Data Dinas Kesehatan Propinsi kalimantan barat mencatat di Kabupaten Melawi,saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid -19,
Bahkan dalam kurun waktu mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021 sebanyak 10 Warga kabupaten Melawi meninggal dunia akibat terinfeksi Virus Civid – 19
Sebagaian besar korban meninggal memiliki riwayat Kormorbid atau penyakit bawaan diabetes dan darah tinggi.(Mel)