banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
Berita  

Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar Berhasil Menangkap DPO Kejaksaan Negeri Sanggau

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Ir. Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 03 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di warung kopi Café O yang terletak dijalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar. Hari kamis tanggal 03 juni 2021.

Bahwa Ir. Chandra Mulana Alias Mulana Bin Munastarimo adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.238.721.620,27 , Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya im Tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. Dihimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,”ucap Kepala Kejaksaan negeri Sanggau Tengku Firdaus.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *