“Zona Merah, Bupati Minta,Satgas Lebih Intensif Tekan Penyebaran Covid-19 di Melawi

MELAWI, Mentarikhatulistiwa.id
Bupati Melawi,Dadi Sunarya usfa yursa, yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi memimpin langsung jalannya Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi,rapat berlangsung di aula Convention hill,kantor Bupati Melawi Pada kamis ( 03/06/21) Siang
Tampak hadir dalam rapat kali ini Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi,Kasi Intel Korem Stg, Kapolres Melawi,Kepala BPBD Kabupaten Melawi ,Kasat Pol PP Kabupaten Melawi,Kadinkes Melawi, Direktur RSUD Melawi,Lo Kodim,Danramil Nanga Pinoh,Kapolsek Nanga Pinoh,sejumlah Pimpinan OPD, serta seluruh jajaran Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi.
Di jelaskan Dadi,Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Tim Satgas Covid-19 baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Melawi,mengingat sampai saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Melawi terus mengalami peningkatan hingga Kabupaten Melawi berstatus Zona merah Penyebaran Covid-19 di Kalimantan barat.
Pembahasan meliputi
Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Melawi agar lebih intensif dalam menekan penyebaran Covid 19 dan berupaya merubah satus Zona Merah di kabupaten Melawi untuk beberapa waktu kedepan,
Bupati Melawi,Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam kesempatan itu mengatakan Tim satgas telah berupaya bekerja cukup maksimal,mulai dari tingkat kecamatan hingga Desa,
Kegiatan Yustisia, penyekatan perbatasan hingga penutupan rumah rumah ibadah telah di lakukan demi menekan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Melawi papar Dadi
Bupati juga meminta agar Dinas kesehatan dan Dir RSUD Melawi bisa singkron dalam mendata laporan agar dapat di lakukan satu pintu
“Saya berharap,Dinkes dan Dir RSUD Melawi dapat lebih singkron dalam penanganan dan laporan,satu pintu lah ” harap Dadi.
Sementara,terkait penetapan status Zona merah di kabupaten Melawi
Kabid pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Kalbar,Ferry Safariadi menjelaskan,hal tersebut berdasarkan penilaian,apa bila ruangan Sebuah rumah sakit umum daerah telah terisi 80% pasien aktif karena Wabah,maka dapat ditetapkan satus zona merah,yang menetapkan status adalah Kementerian kesehatan,ujarnya.
Kemudian lajut Ferry,apabila pasien Wabah di RSUD telah mencapai 80% maka aktifitas rawat inap Poli/Umum dapat dipindahkan ke Rumah sakit Pratama jelasnya.
Ferry juga berharap Rumah sakit swasta di Melawi juga dapat turut berpartisipasi aktif dalam membantu pelayanan penanganan Covid -19 di Kabupaten Melawi. // (Mel)