Maling Besi Kapal di Wajok Hilir Diburu Polisi Hingga ke Bandara Supadio

0

MEMPAWAH,Mentarikhatulistiwa.id– Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, berhasil membekuk pelaku pencurian sejumlah perlengkapan dan besi kapal, yang nyaris melarikan diri ke luar Kalimantan Barat, Jumat (4/6/2021) sore.

Pelaku pencurian berinisial YA itu ditangkap di Gate 3 Bandara Supadio Pontianak. Buah dari perbuatannya, ia digiring ke Mapolsek Siantan, berikut barang bukti, satu buah Accu dan besi roller rantai.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan terhadap YA, pelaku pencurian sejumlah perlengkapan dan besi kapal di Bandara Supadio Pontianak.

“Nyaris saja Ya berhasil melarikan diri ke keluar Kalbar. Berkat kecepatan Unit Reskrim Polsek Siantan yang melacak posisi pelaku, ia terdeteksi telah berada di Bandara Supadio,” jelas Rahmad Kartono.

Selanjutnya, Rahmad Kartono berkoodinasi dengan Kapolsek KP3U untuk kelancaran dan kemudahan upaya penangkapan terhadap YA.

Benar saja, Ya benar-benar berada di Gate 3 Lion,dan sesaat lagi hendak naik ke pesawat. Tanpa perlawanan, ia langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Siantan.

Peristiwa pencurian itu sendiri, jelas Kapolsek, terjadi pada Minggu, 30 Mei 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, di Ploting 2 Dok Dinawista, Pulau Panjang, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Ketika itu, YA yang mengaku sebagai Mualim 1 Tugboat Bina Sarana 82, terlihat membawa barang-barang dari kapal keruk 7 yang sedang diperbaiki di TKP.

Curiga dengan gerak-gerik YA, satpam di Ploting 2 Dok Dinawista pun melapor ke Yoga Yuwana selaku Mualim 1 Tugboat Bina Sarana 82 yang asli.

Yoga pun langsung mengecek kapal keruk 7 yang dilaporkan telah dimasuki orang tak dikenal. Ternyata, sejumlah barang telah hilang.

Yakni, Accu 200 AH/24V 1 pcs, Roller Rantai Palka 1 Pcs, besi siku satu batang, besi SCH 80 sebanyak satu batang, besi siku 100 sebanyak satu batang dan jangkar kecil satu batang.

“Atas kejadian ini, korban mengaku dirugikan Rp 4 juta. Dan tadi pagi, Jumat (4/6/2021), Yoga Yuwana selaku Mualim Tagboat melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Siantan. Karena itu, kita langsung bergerak melakukan pelacakan dan penangkapan!” pungkas Kapolsek.

Penulis :Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *