SPB Angkutan Penyeberangan Sungai di Kalimantan Barat Tidak Lagi Berada di Bawah Kesyahbandaran Perhubungan Laut, Tapi Sudah Menjadi kewenangan Kantor BPTD Wilayah XIV Prov Kalbar.

Pontianak-Mentarikhatulistiwa.id–Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak secara resmi menyerahkan kewenangan pengalihan tugas dan tanggung jawab maupun fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan dari KSOP Kelas II Pontianak kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalbar.
Acara serah terima penyerahan langsung dilakukan oleh kepala KSOP Kelas II Pontianak A Hangky dan Kepala Balai BPTD wilayah XIV Kalimantan Barat H.Syamsuddin, M.si.
Acara penyerahan kewenangan fungsi keselamatan tersebut berlangsung pada Kamis (03/06/21) di gedung Qubu Resort .
Tampak undangan yang hadir pejabat terkait yang antara lain GM ASDP Handoyo, Hardi S dari KSOP Kls II Ptk, A.Fadlin Wadir Polairud, Galang dari kantor BC Pontianak, Luthfhie Kasatpol Air Sambas, Ignasius Kadishub Prov Kalbar, H.Syamsuddim Ka Balai BPTD XIV dan A Hangki KSOP Kls II Ptk
Setelah diserahkannya fungsi tanggung jawab ini, maka kewenangan pelayanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) untuk angkutan penyeberangan sungai di Kalimantan Barat tidak lagi berada di bawah Kesyahbandaran Perhubungan Laut, tapi sudah menjadi kewenangan kantor BPTD Wilayah XIV Prov Kalbar.
Pengalihan kewenangan ini, “Mulai efektif tanggal 01 Juni 2021 layanan SPB kapal penyeberangan berada di tangan BPTD wilayah XIV prop Kalbar”, ungkap Kepala KSOP Kelas II Pontianak A.Hangky Kamis (3/6/2021),
Kepala Dinas Perhubungan Prov Kalbar Ignasius menjawab pertanyaan awak media usai acara, mengatakan prinsipnya dia mendukung kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah. “Ya kami dukung”, ucapnya singkat.
Sementara itu Kepala BPTD Syamsuddin menyambut baik kebijakan menteri perhubungan ini. “Kami akan berusaha bekerja sebaik mungkin dengan kebijakan yang baru ini”, ungkapnya kepada wartawan yang mewawancarainya.(hen)