banner 728x250 banner 250x250
Berita  

Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Gelar Rakor Timpora Di Bengkayang

Bengkayang,Mentarikhatulistiwa.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora Kabupaten Bengkayang di Aula Lantai I Hotel Lala Golden Jalan Basuki Rachmat, Kamis (10/6/2021) pukul 08.00 hingga selesai.

banner 250x250

“Terkait Pengawasan Orang asing menjadi kewajiban kami sebagai Imigrasi,’ ucap Tessar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Kamis (10/6/2021).

Hal itu, kata Tessar Sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2011, dimana ada Wadah Timpora yang mesti dan harus dilaksanakan, itu melibatkan semua stake holder instan terkait, yang memiliki peran masing – masing untuk membantu Imigrasi dalam pengawasan orang asing di wilayah hukumnya sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi hari ini juga kami manfaatkan dalam hal Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis aplikasi terbaru sebagai tuus alat sebagaimana semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut yaitu Appoa Versi II yang dapat memberikan informasi data dan kejadian,lokasi dimana terkait orang asing.

Nah, baik itu perusahaan atau penjamin, perhotelan, pengusaha, Semua elemen masyarakat, perseorangan bisa memanfaatkan Appoa tersebut.

Bahkan kita bisa melihat tracking posisi titik koordinat orang asing itu dimana, jadi berhubungan keterbatasan jumlah personil kami maka dari sisi pengawasan untuk menjangkau kepada seluruh wilayah hukum, kami berharap semua elemen masyarakat.

Besar harapan kami, baik perseorangan, masyarakat, instansi terkait agar bisa memanfaatkan Aplikasi tersebut.

Pada rapat timpora tadi juga dibahas, bahwa Kabupaten Bengkayang akan miliki PLBN, tentunya akan ada dampak positif dan negatif terkait dibukanya PLBN.

Jadi Jika dibuka akses itu, tidak menutup kemungkinan warga asing akan melewati pintu perbatasan sehingga semua instansi dan aparatur pemerintah dan semua elemen masyarakat harus bisa menggunakan fungsi dan wewenang masing-masing terhadap keberadaan orang asing.

Seluruh Warga Negara asing akan memanfaatkan akses PLBN, sehingga bisa saja menyebabkan adanya ancaman keamanan,ketahanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, dalam rapat Timpora tadi juga ditekankan agar bisa tingkatkan kewaspadaan yang akan memanfaatkan akses PLBN untuk hal negatif seperti traficking, perdagangan orang, terorisme dan ancaman lainnya,” tutup Tessar. (DI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *