Mediasi Ganti Rugi Pengusaha Pelayaran dan Warga Terkena Imbas Kapal Belum Ada Kesepakatan

Pontianak-Mentarikhatulistiwa.id–Setelah dilakukan mediasi kedua kalinya Jum’at (18/6/2021) antara warga kubu yang terkena imbas kapal dan pengusaha pelayaran perihal nominal ganti rugi belum menemui titik temu.
Menurut Eka Arliandi, Kasi KBPP KSOP Kelas II Pontianak, tidak terjadinya kesepakatan ganti rugi dikarenakan nelayan tetap bersikukuh menuntut ganti rugi kisaran 180juta-300juta.
Namun kata Eka, pengusaha pelayaran merasa keberatan permintaan nelayan.
“Mereka para pengusaha hanya mampu memberikan tali asih 1juta-2juta saja, alasannya jika mengikuti kemauan nelayan berarti yang salah para pengusaha,”ujar Eka Arliandi ditemui disela-sela mediasi di kantor KSOP Kelas II Pontianak, Jum’at (18/6).
Masih kata Eka Arliandi, para pengusaha bersikukuh tidak merasa menabrak bangunan rumah di area muara Kubu, tapi karena sifatnya kemanusiaan siap membantu 1juta-2juta saja.
Untuk itu KSOP sudah membuat surat edaran kepada beberapa pengusaha pelayaran untuk dilakukan mediasi, “Hari ini sudah 10 perusahaan pelayaran kita undang,”tegasnya.
Pertemuan ini merupakan laporan dari warga Kubu yang bangunan rumahnya rusak akibat tabrak lari. Hingga sampai saat ini kata Eka Erliandi pelaku belum ditemukan, akhirnya karena kesadaran para pihak siap memberikan tali asih kepada warga.
Mediasi yang pertama tidak ada kata sepakat karena nominal yang diminta warga tidak disetujui. Sebenarnya warga diarea Kubu memiliki kesadaran tinggi, tapi karena alat tangkapnya ditabrak oleh kapal yang melintas dan sering terjadi, akhirnya mereka para nelayan melapor ke KSOP Kelas II Pontianak.
“Dan hari mediasi ke dua kita undang lagi para pihak agar ada kata sepakat, sedangkan KSOP hanya sebatas mediator,”pungkasnya.(hen)