Sintang-Mentarikhatulistiwa.id-Demi mewujudkan kelancaran Usahanya di bidang jasa Konstruksi Ruko, Seorang Pengusaha melaksanakan Kegiatannya dengan membangun Ruko Tanpa memiliki IMB Dan Bukan hanya itu saja, Bahkan Pemilik Ruko tersebut mengalihkan Badan/Daerah Aliran Sungai Tebelian,Untuk kepentingan usahanya Tanpa Izin, Bangunan tersebut berlokasi di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Tepatnya di Simpang Pinoh
Ketika di konfirmasi, Awalnya Uban mengelak dan mengatakan IMB Sudah ada, Namun ketika Awak media ingin mengetahui kebenaran IMB, Lalu Uban mengakui Memang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) belum ada dan izin mengalihkan Alur Sungai Tebelian juga tidak ada pak, tapi sudah di urus oleh Aep orang Dinas PU, ujarnya kepada Wartawan ketika di konformasi di kediamannya pada 20/06/2021.
Uban Mengatakan Pembangunan Ruko tersebut telah dikonsultasikan sama Dinas Pekerjaan Umum lewat Aep, Ada 8 Unit Ruko yang di bangun, itu semua sudah di izinkan oleh PU dan konsultasi sama BPN, kemudian mengenai Sungai Tebelian artinya sungai yang lama ditutup, kemudian alur sungai tersebut dipindahkan, kata Uban.
Terkait tanah memang Dari badan jalan Raya Tanah tersebut sekitar 28 meter sampai tepi Sungai Tebelian, karena tanah tersebut tidak cukup untuk membangun Ruko, Kemudian Sungai Tebelian tersebut ditimbun, lalu Alur Sungai Tebelian dipindahkan mundur ditanah bersertifikat, supaya tanah tersebut menjadi 45 meter sampai di tepi sungai sehingga mencukupilah untuk dibangun 8 unit Ruko.Masalah perijinan pengalihan Badan Sungai saya tidak paham, Semua kita sudah Konsultasi dengan PU, Jadi jalur sungai yang lama di timbun, yang sekarang telah dibangun Ruko, lahan yang dijadikan Sungai itu ada 2 sertifikat dan setelah Ruko selesai kita telah membuat kesepakatan untuk bagi ruko, Itu tidak ada masalah, jelas Uban.
Pengalihan alur sungai itu jelas aturanya dan keperuntukanya, disini pihak pembangun ruko tersebut,sudah tidak mengindahkan aturan dan melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH).
Menurut jasli Bakorwil Lidikkrimsus RI wilayah kaliamantan.
Pengalihan Alur Sungai itu jelas ada Peraturannya, Harus ada ketentuan ketentuan pengajuan izin Pengalihan Alur Sungai, harus melengkapi hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengalihan alur sungai melalui analisis, Hal ini bertujuan agar rencana pengelolaan sumber daya air yg ingin dialihkan supaya fungsi sungai tetap terjaga, kata Jasli.
Izin harus dilihat dari beberapa kriteria, Permen PUPR no 21 tahun 2020 mengatur kewenangan Pengalihan Alur Sungai harus memenuhi Standar, Proseduk dan Kriteria (NSPK) yg dikeluarkan oleh pusat. Termasuk perlakuan dan pengelolaan baik Sungai maupun Anak Sungai sama tidak ada perbedaan dalam hal pengajuan izin, jelas Jasli.
Nah terkait Izin Pengalihan Alur Sungai Oleh Uban menurut keterangnnya tidak ada, Jadi saya berharap kepada Penegak Hukum atau Kejaksaan Negeri Sintang, atau Pihak terkait agar menindak lanjuti Pengalihan Alur Sungai Tebelian Sintang, Apalagi Ruko ywng di bangun belum memiliki IMB, tegas Jasli.(hen)