banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
Berita  

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Terbaru Batasi Kegiatan Sosial Malam Hari

MELAWI, Mentarikhatulistiwa.id-
Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa sekaligus sebagai ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi kembali mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan pembatasan kegiatan Sosial Masyarakat kabupaten Melawi dalam Masa Pandemi Covid -19,
hal tersebut di tuangkan dalam surat Edaran nomor : 360/94/BPBD
Yang di terbitkan pada tanggal 17 Juni 2021.

Andapun dasar di terbitkannya surat edaran tersebut mengacu pada instruksi Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019,Tanggal 14 Juni 2021.

Mengingat,resiko kenaikan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan barat tanggal 13 Juni 2021 yang mana saat ini Kabupaten Melawi berada pada Zona Kuning.

Memperhatikan poin isi surat edaran tersebut,aktivitas ibadah di rumah ibadah boleh di lakukan kembali dengan Kapasitas 50% dari yang tersedia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya,Kegiatan kegiatan seperti resepsi,selamatan,Syukuran dan yang lainnya yang sifatnya mengumpulkan orang dapat di izinkan dengan maksimal peserta atau undangan 150 orang,dengan waktu kegiatan paling lama 4 (Empat) jam dan harus mendapatkan Izin dari ketua Satgas penanganan Covid -19 Kabupaten Melawi,dengan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk pelaku usaha Pusat perbelanjaan,mini market,dan toko sembako dan lain sejenisnya Jam operasional juga masih di batasi hingga pukul 21.00.Wib.
Sedangkan Karaoke sampai Jam 22.00 Wib.
untuk Kafe,Warung kopi,kuliner Rumah makan dan Warung warung sejenisnya tetap di batasi sampai pukul 21.00.Wib.Takeaway Sampai dengan Jam 22.00 Wib.hingga jam 23.00. Wib.

Untuk hiburan Wisata alam,Ruang publik dan ruang terbuka lainnya dapat beroperasional dengan menerapkan protokol yang ketat, maksimal 50% dari kapasitas yang telah di tersedia bagi pengunjung

Kepada para Camat agar tetap mengefetifkan posko penanganan Covid-19 Tingkat Desa sesuai instruksi Mendagri No 13 tahun 2021 dan untuk seluruh ASN Kabupaten Melawi tetap berpedoman kepada Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 860/565/BKPSDM – B,
tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan adanya keputusan yang baru.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 17 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.
Adapun sangsi bagi setiap pelanggar akan di kenakan sangsi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 38 Tahun 2020. (Mel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *