War on drugs Narkoba Penghancur Generasi Muda

0

SANGGAU,Mentarikhatulistiwa.id-Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara.

Salah satu wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah rehabilitasi medis dan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, BNN memiliki strategi dalam upaya P4GN melalui demand reduction.

Sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan oleh BNN baik rawat inap maupun rawat jalan pada lembaga rehabilitasi yang ada di seluruh Indonesia.

Kasi rehabilitasi BNNK sanggau, Hery Ariandi, kembali melakukan pengantaran terhadap pecandu Narkoba atasnama inisial G umur 19 tahun asal kec tayan hulu pada tanggal 24/6/21 untuk di berikan layanan rehabilitasi rawat inap. Hal ini berdasarkan hasil assessment tim medis yang ada di klinik BNNK Sanggau. Yang bersangkutan sudah masuk ke dalam kategori “teratur pakai”.

Hal ini dibenarkan oleh kepala BNNK Sanggau, Rudolf manimbun, St,mm. Anak anak pecandu ini perlu kita bantu agar mereka bisa berhenti dari ketergantungan nya terhadap BARANG HARAM ini.
Beliau juga menyampaikan, kami (BNN kabupaten Sanggau) siap memfasilitasi masyarakat Sanggau yang ingin di rehabilitasi. Datang aja ke BNN, pasti kita bantu.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *