Bupati Bengkayang Sesalkan Masih Banyak Warga Tak Patuhi Prokes Covid 19

Bengkayang,Mentarikhatulistiwa.id – Bupati Bengkayang dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta dengan rombongan OPD terkait menggelar rajia Penerapan PPKM Mikro dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan Covid19 Sabtu (26/6/2020) pukul 01.00 Wib dinihari.
Ditengah pandemi covid19 Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerapkan PPKM Mikro dan melakukan rajia penindakan bagi warga yang melanggar Prokes.
Untuk di ketahui bersama Pandemi Covid 19 masoh tak kunjung reda, akibatnya terjadi perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis Mikro di Bengkayang agar masyarakat mematuhi Prokes, mulai dari Pusat Kota Bengkayang hingga ke pelosok desa.
Adapun pemberlakuan PPKM berbasis Mikro di Bengkayang batas waktu operasional seluruh pelaku usaha baik warung kopi, ritel, indomaret/alfamart, cafe, hiburan malam dan lainnya ditetapkan hinggap pukul 24.00 Wib. Jika terjadi pelanggaran maka akan diterapkan sanksi administratif untuk masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh.
Sanksi administratif yang ditetapkan itu mulai Rp.50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp.500 ribu, dan tindakan lainnya bagi para pelanggar langsung di swab saat itu juga.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meradang saat mendapatkan benerapa pengunjung di warung remang-remang Jalan Perwira tepatnya seberang Kompi Rider 645/GTY Bengkayang, di Lapak PKL pasar malam, dan cafe hiburan Jalan Tiga Desa yang masih buka melewati pukul 24.00 Wib dan pengunjung berkerumun dengan tidak menerapka protokol kesehatan dan tidak mengguanakan alat pelindung diri berupa masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupateng Bengkayang Antonius Freddy Romy menuturkan,” Masih banyak pemilik usaha yang tidak miliki ijin serta bandel melanggar protokol kesehatan, lebih lagi pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke beroperasi tidak mengedepankan standar operasional prosedur, sebab suara musik hiburan mengganggu warga sekitarnya serta melanggar Undang-Undang gangguan.
Antonius Freddy Romy juga menegaskan,” pihaknya bukannya melarang membuat usaha hiburan malam namun berjalan sesuai standar operasional sebuah usaha seperti yang telah ditetapkan, dan Ia juga berharap supaya masyarakat mematuhi Protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” pungkasnya (DI)