banner 728x250 banner 250x250
Berita  

2 Nelayan ditangkap, Hendak Edarkan 5,80 Gram Shabu di Jongkat

Mempawah,mentarikhatulistiwa.id – Tim Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, berhasil membekuk dua pengedar sabu di Jembatan Darurat Sungai Durian, Desa Wajok Hulu, Minggu (18/7/2021) pukul 14.30 WIB.

Kedua pengedar itu berinisial JM dan HE, yang ternyata adalah warga Jungkat yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

banner 250x250

“Kami mendapat informasi sekitar pukul 13.00 WIB tadi siang, bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang akan diedarkan ke kawasan Kecamatan Jongkat. Karena itu, kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, SH, MH.

Dari penyelidikan itu, jelas Rahmad Kartono, SH, MH Unit Reskrim Polsek Siantan, memperoleh tambahan informasi terkait pelaku.

“Pelaku diinformasikan berjumlah dua orang dan mengendarai sepeda motor. Saat itu juga kami melaksanakan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pengedar sabu tersebut,” jelasnya.

Di kawasan Wajok Hulu, polisi mendapati sepeda motor yang dinaiki dua pria melintas kencang dengan cara berboncengan. Karenanya, polisi pun seketika membuntuti.

“Begitu motor mereka masuk di kawasan Jembatan Darurat Sungai Durian, Anggota Polsek Siantan langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” tegasnya.

Begitu JM dan HE berhasil diringkus, disaksikan warga setempat, proses penggeledahan pun dilakukan.

Di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, polisi menemukan delapan klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,80 gram.

“Dari pemeriksaan sementara di TKP, tersangka JM dan HE mengakui jika barang yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Jadi, keduanya langsung kita giring ke Mapolsek Siantan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Selain kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan dua unit HP dan uang tunai Rp 770 ribu.

Atas dugaan peredaran narkotika ini, keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : NYONG

Edotor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *