banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
banner 250x250
Berita  

Kejari Bengkayang Eksekusi Jutin Laos Dasar Putusan Mahkamah Agung No.2060 k/Pid.Sus/2009 Tanggal 29 September 2010


BENGKAYANG,Mentarikhatulistiwa.id
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, di Kota Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Jutin Lais atas dasar putusan
Mahkamah Agung No.2060 k/Pid.Sus/2009 tanggal 29 september 2010
karena telah terbukti melakukan, turut melakukan untuk menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor berupa : 1500 (seribu lima ratus) unit handphone merk Nokia Type 1200, 20 (dua puluh) unit handphone merk Nokia type 2600 dan 40 (empat puluh) botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

banner 728x250

Bahwa adapun identitas tersangka yang dilaksanakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang adalah sebagai berikut:
Nama : JUTIN LA’IS ;
tempat lahir : Jagoi Babang (66 th)

Adapun dalam putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 tersebut adalah sebagai berikut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pemohon Kasasi II : para Terdakwa tersebut dan pada tingkat Pengadilan Tinggi juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap Jutin Lais;

Bahwa pada tahun 2016 Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Kepolisian Resort Bengkayang untuk membantu mencari terpidana Jutin Lais setelah Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang karena terpidana susah ditemukan keberadaannya, namun Kejakasaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang

Bahwa atas dasar informasi yang didapat oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang masih hidup dan berada di Jagoi Babang, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terpidana setelah selesai mengikuti rapat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bengkayang pada pukul 13.30. Wib.

Setelah dilakukan penangkapan terpidana Jutin Lais langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk dilakukan eksekusi

Bahwa setelah administrasi pelaksanaan putusan terpidana Jutin Lais, dilakukan pemeriksaan Swab Antigen di Klinik Pratama Anugrah Bengkayang pada pukul 17.10 dengan hasil negative Covid-19

Bahwa pada pukul 17.55 Wib terpidana sampai di Rutan Kelas II Bengkayang dan langsung dilaksanakan dan ekseskusi selesai dilaksanakan pukul 18.15 Wib terangnya” (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *