Daftar 25 Desa di Sidoarjo Laksanakan PTSL 2023


Sidoarjo, mentarikhatulistiw.id – Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo memastikan ada 25 Desa di kota delta yang akan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Informasi ini disampaikan Humas BPN Sidoarjo, Irman Tanoe ketika ditemui di kantornya, Rabu (08/02/2023) sore tadi.
“Target kami ada 25.517 bidang di 25 Desa yang akan disertifikatkan. Diantaranya Desa Tropodo, Semampir, Sedati Gede, Watu golong, Buncitan, Sidomulyo, Tambak Cemandi, Terung Kulon, Bangah, Sidokerto, Gemurung, Banjarkemantren, Punokawan, Kemiri, Kedungturi, Waru, Prasung, Dukuh Tengah, Kureksari, Gilang, Sambi Buluh, Sidokepung, Dukuh Sari, Sumput dan Suko,” ungkapnya.
Berkenan dengan kuota untuk masing-masing desa, Irman belum bisa menyampaikan secara rinci. Alasannya, angka ini masih fluktuatif lantaran harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing desa.
“Kemarin sudah dilantik panitianya baik dari unsur BPN maupun tiap Desa. Saat ini tahapan kami adalah melakukan sosialisasi ke 25 Desa itu. Targetnya setiap hari ada 4 Desa dengan didampingi pihak Polres dan Kejaksaan,” ujarnya.
Berkenan dengan itu, Irman menghimbau pada masyarakat yang desanya mendapatkan program PTSL bisa menanyakan langsung secara detail persyaratan administrasi untuk program PTSL ini pada panitia di forum sosialisasi tersebut.
“Monggo, bisa datang langsung ke balai desa masing-masing saat sosialisasi nanti. Bagi kami sesuai In no 2 tahun 2018 tentang PTSL. Berkas apapun yang terkait pelaksanaan PTSL ini akan dipermudah, baik dari biaya ataupun persyaratannya,” katanya lagi.
Irman juga menandaskan persyaratan administrasi pengurusan PTSL ini beda dengan pengurusan sertifikat melalui mekanisme normal. Persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon antara lain akte jual-beli dari notaris, bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain sebagainya.
“Selama memegang program PTSL sejak 2020 lalu, saya sama sekali tidak pernah mempersyaratkan AJB (akta Jual Beli-red) di notaris. Boleh kok pakai surat jual beli yang dikeluarkan pemerintah desa. Itu sudah sah tanpa mengurangi hak negara. Jadi pembayarann BPHTB itu wajib, tapi AJB-nya yang tidak wajib,” pungkasnya.(har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *