Rokok Ilegal Merk ” ERA,Tanpa Pita Cukai Banyak di Temukan Beredar Di Melawi,

Melawi, Mentari Khatulistiwa
Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kabupaten Melawi menuai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pantauan media ini,di kawasan pasar dan warung sembako di sejumlah lokasi di Nanga Pinoh,salah satu rokok putih merk ERA banyak di temukan mulai dari agen Toko sembako hingga ke warung warung kecil.
Anehnya rokok asal negara jiran Malaysia tersebut tidak mengunakan pita cukai,ada 3 varian warna dan rasa pada rokok ERA yang beredar saat ini terkesan pembiaran dan tak tersentuh oleh instansi terkait,
Salah satu pengusha agen sembako di bilangan jalan juang nanga pinoh saat di tanya mengenai rokok tersebut mengatakan,rokok merk ERA itu iya beli dari salah satu sales inisila R dari Pontianak.
“Beli dari sales,dia pakai sepeda motor,rokonya mungkin lewat ekspedisi,satu dus ini isinya 50 Slop” terang nya.
Hal serupa juga dikatakan E, pemilik warung sembako di Sidomulyo.
” Saya belinya sama sales,paling 2, atau 3 slop lah, dia langsung menawarkan ke warung,ada 3 varian warna dan rasa rokok ERA ini, yang warna merah putih paling laris,harga pun relatif terjangkau,hanya Rp 15 000 per bungkus,” Ujarnya Jumat (24/3/23)
Saat ditanya terkait tak terpasang pita cukai pada bungkus rokok tersebut,iya membenarkan kalau rokok tersebut ilegal.
“Makanya kita beli sedikit,dan tidak kita pajangkan di etalase,tapi kalau ada yang tanya dan mau membeli baru kita keluarkan,” jelasnya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Gunakan Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Rokok Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Dari peredaran rokok ilegal tersebut,jelas berpotensi pada kerugian pajak negara.
Frans som