
Melawi, Mentari Khatulistiwa.id
Bea cukai Entikong,terus berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dari Malaysia ke sejumlah wilayah di kalbar,salah satu wilayah di Kabupaten Melawi.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh kasi penindakan dan pengawasan Budi Juniarto melalui humas Bea Cukai Entikong Sanggau kepada Www.Mentari khatulistiwa.id Via pesan WhatsApp,Sabtu (26/3/23)
Sebelumnya,media ini telah merilis berita terkait peredaran rokok ilegal,” Rokok Ilegal Merek ERA Tanpa Pita Cukai Banyak Beredar Di Melawi. (Terbit : Jumat (24/3/23)
Di ketahui,rokok asal negeri Jiran Malaysia itu,saat ini banyak ditemukan di pasaran mulai dari toko sembako dan warung kecil di Nanga pinoh dan sekitarnya,anehnya lagi,pada kemasan rokok ERA tersebut tak terdapat pita cukai seperti rokok rokok di pasaran pada umumnya.
Sementara di salah satu toko sembako wilayah Sidomulyo di temukan juga timpukan rokok di sinyalir gunakan Pita Cukai berbeda, pemilik toko inisial AMS mengatakan hanya sebagai pengecer,dia menampik di sebut agen,faktanya terlihat tumpukan rokok berbagai merek di dalam kardus duga ilegal,saat bersaman terlihat sebuah mobil pickup sedang mengantar beberapa dus rokok tersebut ke arah pasar nanga Pinoh.
Akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut,jelas berpotensi kerugian pada pendapatan negara.
Adapun Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal :
“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Gunakan Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Rokok Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Humas Bea Cukai Entikong menyampaikan,pihaknya,bagian pengawasan barang ilegal dan segera turun ke kabupaten Melawi.
(Frans som)