Lapor Pak Kapolda,Rokok Ilegal Beda Cukai dan Polos,Marak di Melawi,
Harap di Tindak Tegas !

Melawi, Mentari khatulistiwa.id
Salah satu toko sembako,MK yang berlokasi di jalan lintas Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi di dapati menjual berbagai jenis rokok di duga ilegal.
Berbagai merek rokok beda cukai ( Ilegal) terlihat jelas dalam kemasan beberapa kardus besar di toko tersebut
Adapun merek rokok di maksud yaitu Tabaco,Capuccino,Ossen,Janda,Kalbaco dan ONE bold.
Pemilik toko Inisial AMS,saat di tanya dia mengakui kalau rokok yang dia Jual dan edarkan itu adalah rokok ilegal yang berasal dari luar daerah,
” Ya tau ilegal,tapi ini yang urus istri saya,” Ujarnya.Selasa (28/3/23)

Sementara maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai ada pembiaran oleh pihak yang berkompeten,bahkan di sinyalir ada kordinasi terkoordinir dengan oknum aparat sehingga rokok rokok ilegal itu dapat beredar degan aman.
Terkait hal tersebut tentunya berpengaruh pada penjualan rokok yang bercukai resmi,peredaran rokok itu harus dihentikan dan berharap Polda Kalbar dan Bea cukai turun ke Kabupaten Melawi untuk melakukan sidak atau razia.
Adapun sanksi bagi pengedar Rokok ilegal :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
a.Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
b. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
( Frans Som )