
Sanggau, Mentarikhatulistiwa.id. Kapolres Sanggau Akbp Suparno Agus Chandra Kusumah, SH, S.I.K, melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kamis 8 Juni 2023 sekira jam 09.30 WIB.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau Toni, S.H., Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten CZI Sapto Wiyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sanggau M. Marino, Kadis Perindagkop Sy. Ibnu Marwan, S.H., M.Si beserta Kabid Perdagangan, Kasat Pol PP Kabupaten Sanggau Victorianus, S.Sos, Bagian Hukum Pemda Sanggau Analis Hukum Hk Bambang, S.H, M.H, Kabid PK Dinas KPTPHP Kabupaten Sanggau Nur Affandi, Kabid LL Dishub Sanggau Willi, Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau Syahrori A,Z Kadis pemdes Sanggau Agripinus Sinar, PT. Pertamina Regional Sanggau M. Agung A, Pengawas dan Staf SPBU dan pemilik kios serta pengecer BBM di Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau dalam penyampaiannya mengatakan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan YME karena atas limpahan rakhmatnya kita dapat berkumpul dalam mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi. Pendistribusian BBM Bersubsidi ini merupakan program kebijakan Pemerintah Pusat dan kita yang berada dibawah juga harus mengawal dan menjaga subsidi Pemerintah agar tepat guna dan tetat sasaran. Dalam rapat ini sengaja saya mengundang bapak ibu dan Sdr/i untuk hadir berdiskusi disini sehingga masyarakat, pemerintah dan pengelola SPBU mendapat kepastian hukum melalui regulasi yang ada sehingga bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyampaian Paparan terkait ketentuan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Mendorong Pemerintah Daerah mengatur regulasi terkait penggunaan / penyaluran BBM ini sehingga tepat guna dan tepat sasaran. Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi ini kita semua yang ahdir mendapat output dan outcome sehingga menjadi bahan referensi dilapangan, harapnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau mengucapkan Terima kasih kepada Kapolres Sanggau yang telah menginisiasi kegiatan kita pada hari ini. Kegiatan ini sangan baik guna memberi perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya Kab. Sanggau sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan hukum dikarenakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saya berharap kepada Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI dan Instansi terkait lainnya untuk menyikapi dengan membuat suatu kebijakan berupa regulasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan naamun dengan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, ucapnya.
Dalam paparannya Pertamina Regional Sanggau mengungkapkan Penyampaian materi terkait Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP). Penyampaian Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Konsumen pengguna minyak solar JBT sesuai Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 yaitu Transportasi Darat, Transportasi Air, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Layanan Umum / Pemerintah dan Usaha Mikro / UMKM. Ketentuan Pembatasan & Pengendalian Penyaluran Sesuai Sk 04 BPH Migas, volume pembelian maksimal BBM solar JBT, Penyalur WAJIB mencatat nomor polisi kendaraan dan volume pembelian, apabila terjadi kelebihan pengisian dari ketentuan diatas, akan dilakukan koreksi volume kelebihan tersebut. Penyampaian Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sesuai dengan Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Penyampaian Penyaluran Jenis Bahan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat penyalur, jelasnya.
Di kesempatan yang sama Kabag Perekonomian dan SDA Setda kabupaten Sanggau menerangkan Penyampaian regulasi terkait Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Untuk di Kabupaten Sanggau terdapat 15 Sub Penyalur yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Pada Tahun 2017 Bupati Sanggau pernah mengeluarkan Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di kab. Sanggau dan telah dicabut dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di kab. Sanggau. Alasan dicabutnya Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di kab. Sanggau dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Peraturan BPH Migas yang mana Camat sudah tidak boleh mengeluarkan rekomendasi kepada Sub Penyalur, ungkapnya.
Pemda Sanggau melalui Disperindagkop pernah menyurati BPH Migas terkait dengan regulasi dan kebijakan terhadap Sub Penyalur khususnya yanga da di wilayah Kab. Sanggau namun sampai dengan saat ini belum mendapat jawaban / tanggapan dari BPH Migas RI.
Tanggapan dari peserta rapat antara lain Pemilik SPBU, Sub Penyalur, Pemilik Kios dan masyarakat bahwa Rapat ini sudah beberapa kali dilaksanakan namun belum mendapatkan regulasi yang jelas dari BPH Migas bagi masyarakat kecil di pedalaman.
Meminta kepada Forkopimda untuk berkumpul membahas dan membuat suatu formulasi / kebijakan terhadap Sub Penyalur BBM bersubsidi di pelosok sehingga tidak bingung dalam menyalurkan BBM yang tepat guna dan tepat sasaran. (Red/Mr B)