
Sanggau, Mentrikhatulistiwa.id. Kepala Kepolisian Resor Sanggau Akbp Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K didampingi Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo S.I.K, M.A.P, melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Polres Sanggau, Kamis 8 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gede Sinung, S.H, M.H., Kasat Reskrim Polres Sanggau Akp Sulatri, S.H., M.M, Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suahartoto, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau Ipda Roboanto SH., beserta Awak Media Pers di Kabupaten Sanggau.
penyampaian Kapolres Sanggau dalam Press Release bahwa dalam kesempatan ini Polres Sanggau akan merilis Hasil kegiatan GAKKUM oleh Subsatgas TPPO Polres Sanggau di Wilkum Polres Sanggau, Polres Sanggau setelah menerima Atensi dan Perintah Pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Kalbar langsung bergerak melaksanakan Kegiatan Penindakan terhadap TPPO di Wilkum Polres Sanggau.
Adapun Uraian Singkat Penanganan Kasus TPPO di Wilkum Polres Sanggau sebagai berikut Menggungkap 4 LP dengan rincian TKP Polsek Tayan Hulu 2 LP dan Polsek Sekayam 2 LP, Tersangka berjumlah 7 Orang dengan Inisial SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG,
Barang Bukti yang diamankan berupa 3 Unit R4, 1 Unit R2, 17 Buah Buku Pasport, dan 6 Unit Handphone, Para Korban TPPO berjumlah 32 orang (16 Lakis, 9 Orang Perempuan dan 7 Orang Anak di bawah Umur), Asal Korban dari Makasar, NTB, NTT, LAMPUNG, JATIM dan SULTRA.
Untuk Pasal Sangkaan yaitu Pasal 4 JO, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Atau Pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No. 18bTahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman Pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp. 120.000.000bdan Paling Banyak Rp. 600.000.000 Dan Atau Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain Merekrut, Menampung serta Membawa para Korban Calon PMI menuju ke Perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong.
CB yang dilakukan sesuai atensi Pimpinan kita fokus kepada tindakan Penegakkan Hukum untuk selanjutnya akan mengedepankan Cara Bertindak melalui Upaya Preemtif, Preventif, Represif.
Kita tidak melarang masyarakat untuk bekerja menjadi PMI diluar Negri, tapi kita ingin melindungi keselamatan masyarakat kita agar menjadi PMI melalui Jalur Legal dan Resmi sesuai dengan Regulasi dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tutupnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Dilaksanakannya kegiatan Press Release sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat melalui Media Jurnalistik terkait pencapaian kinerja Satgas TPPO Polres Sanggau dalam melakukan Upaya Pengungkapan dan Penegakkan hukum terhadap para pelaku Tindak Pidana Kejahatan khususnya TPPO yang menjadi Atensi Pimpinan di Wilkum Polres Sanggau. (Red/Mr B)