
Sekadau, Mentarikhatulistiwa.id. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan Raker Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Tema “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang dihadiri oleh Perwakilan Panwascam dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, bertempat di Hotel Vinca Borneo Jalan Mawar Desa Sungai Ringgin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Senin 25 September 2023.
Korsek Bawaslu Sekadau Paskalis dalam sambutannya mengatakan bahwa Berdasarkan akan dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, maka dinilai akan terdapat potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang terdiri atas pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berfokus pada potensi tindak pidana Pemilu yang merupakan salah satu jenis dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran Pemilu menilai perlu untuk mempersiapkan keperluan guna mendukung proses penanganan tindak pidana Pemilu. Adapun persiapan yang dilakukan salah satunya ialah Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan tema Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan amanat pasal 307 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu. Bersamaan dengan telah dikeluarkannya RAB TUP 7 Bawaslu Kabupaten Sekadau, maka akan dilaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan Tema Penanganan Pelanggaran Pemilu. Fasilitasi ini diharapkan agar Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan Sekabupaten Sekadau mendapatkan pemahaman dalam menganalisa dan memetakan potensi pelanggaran pada kampanye pemilu tahun 2024.
Tujuan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan Tema Mekanisme Penangan Pelanggaran Pemilu, agar Pengawas Tingkat Kecamatan semakin matang dalam mengadapai pemilu serentak tahun 2024 serta matang dalam Penangan Pelanggaran Pemilu. Biaya Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dengan Tema Mitigasi, Litigasi, dan Identifikasi Potensi Pelanggaran Pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 ini bersumber dari DIPA Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2023, terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Marikun dalam paparannya menyampaikan Terkait dengan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di mana tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan oleh KPU dan selaku pengawas kita terus memberikan pengawasan pada kegiatan-kegiatan tersebut. Secara umum terkait dengan pengawasan yang mana sudah nampak dan jelas terdapat pada pengumuman Daftar Calon Tetap yang akan dilakukan oleh KPU pada bulan oktober mendatang. Berikutnya akan dilaksanakan kampanye, dengan demikian Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan rapat kerja penanganan pelanggaran ini. Terkait dengan pelaksanaan dan mekanisme yang dilakukan, para panwaslu dari tingkat desa maupun kecamatan harus benar-benar memahami tentang kegiatan ini, ungkapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasi BB Kejaksaan Negeri Sekadau Ratna Khatulistiwi SH, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, KBO Reskrim Polres Sekadau Ipda Fahrizal Hasyim, Bawaslu Sekadau, Perwakilan Panwascam dari 7 (tujuh) Kecamatan Se-kabupaten Sekadau. (Tim/Boim)