Sanggau, Mentarikhatulistiwa.id- Napi WNA Rutan Sanggau Bebas, Diserahkan ke Kantor Imigrasi Sanggau, Rabu (15/11/2023).
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau bebaskan narapidana berkewarganegaraan asing, berinisial MY, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau. MY merupakan warga negara Malaysia yang telah selesai menjalani pidana 5 tahun dan subsider denda 3 bulan karena terbukti melanggar Pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga Negara Asing yang telah habis masa pidana segara diserahterimakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sanggau Liza Kurniati beserta petugas kepada Kasi Inteldakim Kanim Sanggau Bambang Irawan. Selanjutnya, hak dan kewajiban atas Narapidana WNA tersebut menjadi tanggung jawab Imigrasi. Ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemasyarakatan dan Keimigrasian.(red)