
Sekadau, Mentarikhatulistiwa.id. Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau beserta Anggota Polsek Belitang Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S (21 tahun), yang diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua, jenis Suzuki Satria F 150 cc Warna putih dengan Nopol KB 3290 VU di
Halaman parkir Toko Bangunan Sinar Jaya Jalan Dr Sutomo Dusun Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Minggu 19 November 2023.
Iptu Rahmad Kartono menjelaskan adapun kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira jam 19.00 Wib anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau mendapatkan informasi dari Anggota Polsek Belitang Hilir terkait adanya kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor yang baru terjadi di halaman parkir Toko Bangunan Sinar Jaya Jalan Dr Sutomo Dusun Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, selanjutnya Anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau beserta Anggota Polsek Belitang Hilir mendatangi TKP dan melakukan pengambilan rekaman CCTV yang berada di TKP, Ungkapnya.
Setelah melakukan pengambilan CCTV kemudian Tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV tersebut kemudian setelah dikantongi identitas dari terduga pelaku kemudian Tim melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari keberadaan daripada pelaku, setelah melakukan penyelidikan lanjutan Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada disalah satu Masjid yang berada di Sp 2 Desa Maboh Permai Kec. Belitang Kab. Sekadau, kemudian Tim berangkat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang – bukti dan selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Polres Sekadau, lanjut Kasat.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu
Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tim/Boim)